Kumpulan Berita
Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara, maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud.
Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah petahana tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batasa syarat peserta pilpres.