Kumpulan Berita
Hal tersebut disampaikan Profesor Ibnu Sina Chandranegara, guru besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam keterangan tertulis
Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.
Majelis Hakim, kata dia, juga menyampaikan beberapa hal kepada para pihak yang akan lanjut ke dalam tahap agenda pembuktian.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara, maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk serius menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.