Kumpulan Berita
Yassierli mengatakan investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Ismani.
Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol.
Yassierli menyatakan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir cair pada Lebaran 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan aturan dan langkah-langkah terkait kebijakan THR Keagamaan 2025.
Kemenaker dan tim kurator masih membahas mekanisme mempekerjakan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex
Pemerintah berkomitmen dalam menangani dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex