Kumpulan Berita
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sidak menemukan perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah membayar THR pada 18 Maret 2026
Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24 Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan H-7 Lebaran 2026.