Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk.
Yassierli menyebut pencairan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) eks karyawan Sritex.
Yassierli mengatakan investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Ismani.
Yassierli menyatakan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Pemerintah mencairkan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan aturan dan langkah-langkah terkait kebijakan THR Keagamaan 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dikabarkan mendapat investor baru setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan resmi ditutup per 1 Maret 2025