Kumpulan Berita

Menaker


Hot Issue
3 April 2026

Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari untuk WFH Karyawan Swasta 

Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.

Hot Issue
2 April 2026

Soal WFH Karyawan Swasta, Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari

Perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

Hot Issue
1 April 2026

Menaker Ungkap Pekerjaan yang Tak Termasuk Kategori WFH 

Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hot Issue
1 April 2026

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, 951 Pekerja Terima THR Tidak Penuh

Sidak menemukan perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah membayar THR pada 18 Maret 2026

Hot Issue
26 March 2026

Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan

Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.

Hot Issue
8 March 2026

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24 Maret 2026.

Hot Issue
Rabu 25 Februari 2026 13:57 WIB

Reaksi Menaker soal PHK Massal Mie Sedaap Imbas THR Jelang Lebaran 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.

Hot Issue
Rabu 25 Februari 2026 13:18 WIB

Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan H-7 Lebaran 2026.