Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat Work From Anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025.
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan kenaikan upah minimum hanya sebesar 4 persen pada 2026.
Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membeberkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025.