Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) dengan kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendorong perusahaan agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat Work From Anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025.
Berikut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai formula diteken Presiden Prabowo Subianto. Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025.
Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025
PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota