Kumpulan Berita
Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020.
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.
Pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan meski ada pandemi virus corona.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR).