Kumpulan Berita
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan mendukung tersusunnya dokumen ASEAN Labour.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan meski ada pandemi virus corona.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Surat itu berisi instruksi kepada pemerintah daerah untuk memastikan cairnya tunjangan hari raya (THR).
Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).