Kumpulan Berita
Pemerintah harus turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi miras.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras) menuai polemik.
Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia.
Propam Polri mengeluarkan larangan seluruh personel kepolisian tidak mengonsumsi miras dan ke tempat hiburan malam
Ketua MUI, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan keras hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan miras pada 2016.
Ada 10 golongan yang berurusan dengan minuman keras. Hal ini menegaskan bahwa Rasulullah menginginkan umatnya menjauhi miras.
Anggota DPD RI, Fahira Idris sangat menyayangkan perihal dibukanya pintu izin investasi minuman keras