Kumpulan Berita
Pemerintah harus turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi miras.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras) menuai polemik.
Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia.
DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Hukum minum miras ancamanya 40 hari sholat tidak diterima. Ancaman ini sangat keras bagi peminum miras.
Polemik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, ada yang pro dan kontra.
PKS meminta semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila