Kumpulan Berita
Saat digerebek polisi, penjual beralasan miras jenis tersebut dikonsumsi untuk mencegah penularan virus corona.
Korban diketahui bernama Slamet (40) warga Kecamatan Sanankulon dan Gun (42) warga Kecamatan Ponggok.
Rincian miras diamankan adalah 120 botol miras korea, 36 anggur merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan.
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Maros berinisial SM diamankan bersama enam orang lain, saat pesta minuman keras.
Ribuan botol miras berbagai merek, hasil sitaan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, dimusnahkan pada H-2 lebaran 2020.
Di tengah pandemi Covid-19 ketika pemerintah mengimbau untuk menerapkan social distancing dan physical distancing.
Sebanyak empat remaja yang asyik pesta minuman keras jenis arak digelandang Tim Jokotole Polres Sumenep.
Hasil pemeriksaan laboratorium dalam kandungan miras yang dijual MK, terdapat alkohol sebesar 75 persen.