Kumpulan Berita
Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Kompol C.
Oknum polisi yang memberikan minuman keras tersebut tengah dalam pemeriksaan.
Hal tersebut terjadi Senin malam, ketika menggelar sweeping di Jalan Poros Trans Papua.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melegalkan minuman tradisional beralkohol sopi atau sebutan lainnya arak dan moke.
Seorang warga diamankan karena membawa miras ilegal di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Amunisi tersebut merupakan pemberian dari temannya, maka personel Satgas Pos Skamto segera melakukan pendalaman lebih lanjut kepada Frans.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di tahun 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.