Kumpulan Berita
Polisi akan membongkar makam korban miras maut di Blitar untuk melakukan autopsi.
Dari informasi yang dihimpun, delapan orang ini melakukan awalnya menggelar pesta miras di rumah salah satu warga berinisial M
Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan empat orang.
Kepolisian mengamankan dua orang yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang.
Ciu yang diamankan sudah dikemas di dalam dus.
Polisi berhasil menangkap penjual sekaligus peracik miras oplosan di Perumahan Villa Kencana Cikarang, Blok BB 3, No 10, Desa Sukajadi.
Polisi menyita 447 botol minuman keras dalam operasi cipta kondisi.
Sekira 2,8 ton miras yang ditaksir nilainya sekitar Rp800 juta dimusnahkan Lantamal VIII Manado, Jumat (21/2/2020).