Kumpulan Berita
PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
RUPST juga memberikan persetujuan dan pengesahan penuh atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Permohonan sita jaminan dan gugatan perdata dinilai lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.
Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD.
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.