Kumpulan Berita

MNC Asia Holding.


Nasional
12 August 2026

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Nasional
16 July 2026

Beberkan Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP

Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Market Update
30 June 2026

Hasil RUPST dan RUPSLB MNC Asia Holding: Kinerja Keuangan hingga Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

RUPST juga memberikan persetujuan dan pengesahan penuh atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Nasional
23 April 2026

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Nasional
5 March 2026

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Permohonan sita jaminan dan gugatan perdata dinilai lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.

Nasional
5 March 2026

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.

Nasional
29 January 2026

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD.

Nasional
14 January 2026

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar

Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.