Kumpulan Berita
Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Permohonan sita jaminan dan gugatan perdata dinilai lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.
Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Gayus menilai seharusnya CMNP menyeret PT Bank Unibank Tbk, karena bertindak selaku penerbit NCD.
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.
Menurut Gunawan, penyelesaian transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.
Hotman Paris menyoroti klaim NCD palsu yang menjadi gugatan CMNP.
Saksi menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.