Kumpulan Berita
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan tiga fakta gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) lemah secara hukum.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea membuka tabir mengenai kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Lucas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).
Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan pihaknya di persidangan secara jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hotman Paris Hutapea mengajak kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Lucas untuk berdebat terkait gugatan CMNP.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Hotman menegaskan gugatan CMNP seperti gugatan candaan. Hanya mengada-ada.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.