Kumpulan Berita
Direktur Legal MNC Group Chris Taufik menegaskan, perkara hukum CMNP bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah muncul sejak 2004 dan telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. Dia meminta publik tak terjebak isu tendensius dan menyesatkan.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai objek gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran.
Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi. Gugatan ini juga ditengarai hanya bikin gaduh, bukan untuk menghormati proses hukum.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, di samping sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hary Tanoesoedibjo menyatakan saat ini tengah dikembangkan teknologi yang mampu menghubungkan.
PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).