Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop chromebook.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mengungkap, Nadiem pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda pada Selasa (16/12/2025). Penundaan dilakukan lantaran Nadiem masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan pascatindakan operasi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, Nadiem dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya siap menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dibantarkan ke rumah sakit. Ia dikabarkan membutuhkan perawatan medis.