Kumpulan Berita
Pihak Nadiem juga dilaporkan akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Nadiem tetap mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI yang memangkas masa hukumannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan di tingkat banding, hukuman penjara dan uang pengganti Nadiem diubah.
Menurutnya, penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat keceplosan memanggil Nadiem Makarim dengan sebutan "Pak Menteri", dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/8/2026). Diketahui, dalam sidang tersebut Nadiem duduk sebagai terdakwa.
Andre menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Google.
Nadiem bahkan menyebut dirinya jauh lebih optimis untuk menghadapi sidang banding perkara dugaan korupsi yang menyeretnya lantaran ada reformasi internal dalam instansi Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.