Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar pada Senin (5/1/2026).
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias IBAM, membantah pernah menjadi staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem dikabarkan dalam kondisi sehat dan akan hadir di persidangan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mengungkap, Nadiem pernah menggelar rapat tak lazim yang bersifat rahasia dalam membahas pengadaan Chromebook.