Kumpulan Berita
Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Ia diketahui pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp8 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait tindak pidana narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Polisi turut menyita barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja.
Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan narkoba yang menyeret eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Meski masa penempatan khusus (patsus) telah berakhir, proses hukum dipastikan tidak berhenti pada sidang etik semata.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.400 butir obat keras. Polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kata Eko, Didik mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.
Polisi menangkap buronon narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, A Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat