Kumpulan Berita
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu.
MH diringkus setelah sejumlah polisi melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dari pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
Biasanya kartel narkoba dapat ditemukan di negara-negara Amerika Latin.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.
Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring
"9 pelaku ini sebagian besar merupakan warga Jogja," tutur dia.