Kumpulan Berita
Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan.
Polisi masih terus mendalami pasangan kekasih berinisial IW (24) dan EB (24), yang kepergok warga menempelkan narkotika
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.
Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pelaku ditangkap hari Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB