Kumpulan Berita
MH diringkus setelah sejumlah polisi melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dari pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.
Biasanya kartel narkoba dapat ditemukan di negara-negara Amerika Latin.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pelaku ditangkap hari Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB
"9 pelaku ini sebagian besar merupakan warga Jogja," tutur dia.
Anggota Unit Ranmor Satreskrim Palembang meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor