Kumpulan Berita
Polisi masih terus mendalami pasangan kekasih berinisial IW (24) dan EB (24), yang kepergok warga menempelkan narkotika
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu.
MH diringkus setelah sejumlah polisi melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dari pelaku.
Jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.
Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
Biasanya kartel narkoba dapat ditemukan di negara-negara Amerika Latin.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pelaku ditangkap hari Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB
Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring