Kumpulan Berita
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dituntut pidana tambahan yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa bakal menguraikan fakta dugaan suap dan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,
Nurhadi mengklaim tidak pernah menerima uang dari Hiendra melalui Rezky
Demi Allah, Demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat. Itu tidak pernah.
Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono mendapat jatah sekira Rp35,8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT MIT.
Dia menyebut, tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, dan tidak berkaitan dengan perkara.