Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu dinihari (29/6/2025).
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.
Sebab, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 14 Maret 2024.
KPK berharap agar Lucas kooperatif memenuhi pemanggilan KPK.
Periksa Dito Mahendra, KPK Koordinasi dengan Polri
Dito akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.
Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.