Kumpulan Berita
Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara dan melakukan TPPU.
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya yakni, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).