Kumpulan Berita
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 1.802 butir obat keras berbagai jenis.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu 27 Mei 2026 malam, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.
pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar.
Warung sembako di dekat rel kereta api, Kalideres, Jakarta Barat diduga menjual obat terlarang. Dua orang pelaku ditangkap.
Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.400 butir obat keras. Polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya, dengan total barang bukti mencapai 21.000 butir.