Kumpulan Berita
Polisi menggerebek sebuah bangunan rumah yang menjadi gudang obat terlarang berjenis eximer, dan tramadol di Tangerang.
Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20).
Nilai barang bukti mencapai Rp4 miliar.
Satuan Reskrim Polres Cimahi menangkap dua wanita berinisial SA (26), dan LY (31) karena nekat menjual obat terlarang.
Masa pandemi Covid-19 tak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif di rumah, tetapi juga menjadi kesempatan bertindakan melawan hukum.
Penggunaan narkotika atau obat-obatan terlarang bisa mempengaruhi kerja otak.
Wheesung dibebaskan polisi setelah hasil tes urinenya bebas dari obat-obatan terlarang.
Empat pemuda di Kulonprogo ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.