Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Cimahi menangkap dua wanita berinisial SA (26), dan LY (31) karena nekat menjual obat terlarang.
Satuan Reskrim Polres Cimahi menangkap dua wanita berinisial SA (26), dan LY (31) karena nekat menjual obat terlarang.
Masa pandemi Covid-19 tak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif di rumah, tetapi juga menjadi kesempatan bertindakan melawan hukum.
Ketiga pemuda yang dibekuk itu masing-masing berinisial RH (28), HD (21) dan MZ (20).
Wheesung dibebaskan polisi setelah hasil tes urinenya bebas dari obat-obatan terlarang.
Empat pemuda di Kulonprogo ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Aktor muda Tanah Air, Jefri Nichol diciduk karena menggunakan ganja. Ini ciri-ciri pengguna ganja.
Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang.