Kumpulan Berita
Pembagian komisi bagi para ojol dan aplikator resmi dipangkas menjadi 8%. Gojek dan Grab sepakat, berlaku 1 Juli 2026.
Budi menegaskan bahwa masalah antara Dishub DKI Jakarta dengan ojol yang viral telah dijadikan pembelajaran dan penertiban akan tetap dilakukan.
Para pengemudi ojek online (ojol) berharap jumlah orderan bisa meningkat atau setidaknya bisa stabil di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax sejak 10 Juni 2026.
Beredar rumor yang menyatakan Grab berencana keluar dari Indonesia. Grab menegaskan, rumor tersebut tidak benar.
Massa aksi dari Forum Komunikasi Ojol Tertindas (Forkot) tiba di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan massa aksi membuat polisi melakukan penutupan sebagian ruas jalan di lokasi.
Akibatnya, pengendara yang biasanya dapat langsung melintas ke arah kanan atau menuju utara kini harus memutar melalui bundaran karena akses ditutup sementara.
Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi sebesar 8%, dibandingkan sebelumnya sebesar 20%.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho menerima audiensi perwakilan pengemudi ojek online (ojol) asal Jambi di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026).