Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan merespons keluhan driver ojek online (ojol) terkait Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu
Aplikator transportasi online sudah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra atau driver, baik driver ojek online maupun taksi online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Bulan Ramadhan mengajarkan kita untuk menahan kesabaran dan berbagi dengan sesama.
Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Gojek memastikan Bonus Hari Raya (BHR) telah disalurkan sepenuhnya hari ini, Senin (24/3/2025).
Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para driver ojol yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Presiden Prabowo Subianto mengimbau besaran THR driver ojek online (ojol) ditambah.