Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025
Grab Indonesia mengungkapkan empat kriteria driver ojek online (ojol) atau mitra pengemudi yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025.
Benarkah THR ojol minimal dapat Rp3 juta? Menjelang Lebaran 2025, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali muncul.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mencairkan bonus hari raya (BHR)
Ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan agar perusahaan aplikasi transportasi online memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada para mitra pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Yassierli mengungkapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam tahap akhir penyusunan.
Yassierli mengusulkan aplikator transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver berupa uang tunai.