Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Gojek dan Grab buka suara usai Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) terhadap driver menjadi 8 persen, dari sebelumnya 20 persen.
Dengan aturan ini, potongan aplikator ojek online (ojol) ditetapkan maksimal sebesar 8 persen
Skema pembiayaan ojek daring (ojol) yang lebih berpihak kepada pengemudi tengah disiapkan.
Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi para pengemudi transportasi online dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026).
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kapolda untuk menyiapkan aplikasi Panic Button bagi seluruh pengendara ojek online (ojol).
Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026. Nilainya Rp220 miliar.