Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi demi memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya peningkatan literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia ditegaskan dalam sebuah gerakan bersama yang melibatkan Pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pasar modal dapat berkontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan investasi nasional yang diproyeksikan mencapai Rp47.573 triliun pada periode 2025??"2029. Dari jumlah tersebut, pasar modal diharapkan mampu menyumbang sekitar 3,81 persen atau setara Rp1.812 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang mencalonkan diri sebagai dewan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan di sektor lembaga perbankan mulai dari soal tata kelola, sistem manajemen risiko, serta pengendalian internal guna menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya ini diambil di tengah tak sedikitnya kasus penyimpangan di perbankan seperti kasus teranyar penggelapan dana nasabah di BNI belakangan ini.
Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki rumah meski masih mempunyai utang di bawah Rp1 juta. Cek aturan terbaru SLIK OJK.
Langkah ini diambil untuk menciptakan struktur permodalan yang lebih kokoh serta memastikan industri BPR tetap sehat, efisien, dan memiliki daya saing