Kumpulan Berita
OJK menyebutkan, sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian
Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pada saat itulah kebanyakan orang yang galbay pinjol merasa panik dan tidak tahu harus berbuat apa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(OJK) resmi meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Kini, Industri Perdagangan Berjangka Komoditi tengah memasuki baru usai diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).