Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF)
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia per 25 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia memasuki fase yang semakin luas seiring meningkatnya adopsi masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian tata kelola industri dana pensiun dengan memperluas peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan membuka perizinan bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjadi pendiri.
Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap portofolio investasi industri dana pensiun untuk memitigasi risiko pelanggaran atau fraud tata kelola, sembari membuka peluang penempatan dana ke pasar luar negeri secara terukur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ekspansi dana Himbara tidak bertumpu pada satu kelompok debitur saja.