Kumpulan Berita
Pemerintah berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Rasio perpajakan (tax ratio) di atas dua digit, meski dihadapkan pada tekanan ekonomi global dan perlambatan harga komoditas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat memimpin peringatan Hari Pajak 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun.
Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan sejumlah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak.