Kumpulan Berita
. Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awal hanya 11% menjadi 12%
Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bervariasi tergantung pada kategori barang
DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi hilang Rp75 triliun
BEI mengupdate penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%