Kumpulan Berita
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako.
Airlangga Hartarto menegaskan transaksi QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Kanwil DJP Jawa Barat III menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 dengan tema "Dialog Kebangsaan"
Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar Focus Group Discussion
Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang–undang.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu protes