Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha.
Pemerintah berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Rasio perpajakan (tax ratio) di atas dua digit, meski dihadapkan pada tekanan ekonomi global dan perlambatan harga komoditas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.