Kumpulan Berita
Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP.
PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako.
Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%.
Harta kekayaan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin di LHKPN menjadi sorotan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar Focus Group Discussion
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.