Kumpulan Berita
Aturan terbaru, PBB-P2 hanya dibebaskan untuk satu objek saja.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024
Mengulik lebih jauh PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 terbaru ini.
PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.