Kumpulan Berita
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menitipkan pesan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mudik lebaran. Salah satunya adalah untuk tidak menggunakan kendaraan motor.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi mereka yang bolos kerja pada tangga 10 Juni2019 nanti adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%. Sanksi inisama seperti hukuman bagi ASN yang tidak mengikuti upacara pada hari lahir pancasila.
MenPAN-RB Syafruddin menyatakan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019 diberikan sanksi.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Pemerintah kembali membuka penerimaan taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik PNS di Indonesia per 31 Desember 2018.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tahun 2019 merupakan tahun penuh berkah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana tidak, sejumlah kebijakan yang dikelarkan pemerintah pada tahun ini begitu memanjakan para PNS.