Kumpulan Berita
Cahya mengatakan, pelaku yang berstatus bujang lapuk itu dalam melancarkan aksinya kerap mengimingi korban dengan uang.
Pria berusia 52 tahun di Merangin diamankan Polisi lantaran melecehkan 2 anak yang masih Taman Kanak-kanak.
Seorang pria paruh baya di Kecamatan Batang Hati Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega melecehkan anak di bawah umur.
Pelaku mengakui khilaf telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri di Kabupaten Muratara.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, juga denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejadian bermula saat ayah Bunga, yakni JN (20), pada Kamis 12 Maret 2020 lalu pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis.
Pelaku HM mengaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya dilakukan karena sang istri sibuk bekerja sehingga jarang berada di rumah.