Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
KPK menyebutkan, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan yang akan membuatnya tak terpilih lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya.
Ria Ricis mantap melanjutkan proses hukum meski mantan satpamnya, Angga Pratama (AP), sudah meminta maaf.
Penumpang berinisial MIS yang merampok sopir taksi online sempat mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan atas mobil yang berhasil dirampok.
Video yang berisi rekaman aksi pak ogah memeras pengemudi dengan modus berpura-pura kakinya terlindas mobil di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, viral.
Percepatan berkas perkara itu untuk kebutuhan proses penyidikan agar bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, perkara bisa dapat segera disidangkan.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi sejak 2021 hingga 2023.