Kumpulan Berita
Div Propam Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP), terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan WN Malaysia.
Ada beberapa catatan penting dalam sidang etik kemarin, yang pertama, belasan saksi yang diperiksa dalam sidang
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding
Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras sebanyak 45 warga negara (WN) Malaysia bakal menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan ini.
Perputaran uang hasil pemerasan kepada mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan 3 tersangka, mencapai Rp2 miliar per semester.
Pasalnya, tindakan oknum itu sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, pihaknya bakal menggali motif pemerasan warga negara (WN) Malaysia oleh 18 anggota kepolisian.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 oknum anggota polisi ke warga negara (WN) Malaysia saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) kini ditangani Propam Polri.