Kumpulan Berita
Berawal dari tersangka yang membutuhkan dana untuk kepentingannya kembali maju di Pilkada Bengkulu pada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
KPK menyebutkan, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan yang akan membuatnya tak terpilih lagi.
Ria Ricis menegaskan kalau bukan dirinya yang memecat Angga Pratama dari satpam di salah satu rumahnya.
Ria Ricis mantap melanjutkan proses hukum meski mantan satpamnya, Angga Pratama (AP), sudah meminta maaf.