Kumpulan Berita
Mirisnya lagi, pelaku bahkan juga pernah memaksa korban untuk melakukan bunuh diri.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Warga Desa Mulyo Harjo mendadak gempar dengan peristiwa pembunuhan
Pelaku memperkosa istri orang berinisal PJ (30), Kamis ( 22/6/2023)
Lalu tersangka menghubungi korban melalui handphone agar datang ke rumah tersangka.
Perlakuan bejat dilakukan seorang ayah pada anak tirinya yang baru berusia 13 tahun, dengan menyetubuhinya hingga hamil enam bulan.
Korban dicabuli oleh SH dengan modus iming-iming tawaran uang dengan nominal Rp2 ribu - Rp5 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pelaku JM saat dimintai keterangan di Kantor Polsek Palas, Lampung Selatan.