Kumpulan Berita
Terlapor merupakan warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial A.
Seorang anak DA (13) seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Lubuklinggau diperkosa oleh seorang kakek berinisial J (62).
Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa menuju Kabupaten Kerinci.
Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Lalu 4 pelaku lainnya masih buron.
Sang ayah tersebut mencabuli anak tirinya sejak usia korban masih berusia 16 tahun atau sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya.
Pelaku yang berinisial S tersebut mengaku memang memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
S diketahui merupakan pria penggangguran yang telah mengenyam pendidikan tinggi hingga Strata-2 (S2).