Kumpulan Berita
Pengungsi asal Rohingya berinisial MA terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ke Polrestabes Makassar.
Pelaku ditangkap lantaran memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial (Medsos).
Pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16)
RPA Perindo memastikan klien anak dalam kondisi sehat pasca persalinan.
Korban diketahui sempat putus sekolah usai mengandung akibat peristiwa pemerkosaan.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri