Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AY.
Siswi SMP di Blitar, Jawa Timur, diperkosa dua pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.
Korban selalu diurut dan dianiaya pelaku dengan tujuan agar kehamilannya bisa gugur.
Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti.
Aksi ini ini terbongkar setelah sang anak yang masih di bawah umur, berinisial N (14) mengadu ke ayahnya melalui telepon seluler.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya atas dasar mau sama mau. Bahkan, dilakukan hingga 10 kali di rumah tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang.
Anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan 53 kasus anak korban pekerja.