Kumpulan Berita
Pelaku membujuk dan merayu serta mengancam korban agar mau disetubuhi dan dicabuli.
Terdakwa inisial SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara.
Berlaku cabul pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan, berinisial MA ditangkap polisi.
YM Alias Yusme (53) tega menyetubuhi cucu sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Seorang gadis manis di Manado berinisial SE (14) hamil empat bulan akibat dari perbuatan terlarang bersama pacarnya sendiri.
Seorang bocah berusia lima tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh teman sebayanya, di Kota Pontianak.
Pelaku melakukan rudapaksa dan membunuh korban Y (12) yang masih tetangganya.