Kumpulan Berita
Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 12 di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap.
Nikolai Stremsky dihukum karena memperkosa beberapa anak.
Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.
Pelaku membujuk dan merayu serta mengancam korban agar mau disetubuhi dan dicabuli.
Terdakwa inisial SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara.
Berlaku cabul pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan, berinisial MA ditangkap polisi.
YM Alias Yusme (53) tega menyetubuhi cucu sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.