Kumpulan Berita
Peristiwa bejat itu terjadi disebuah kos-kosan di Jalan Lumba-Lumba pada Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 20.15 WIB.
Ayah tiri berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (13).
Seorang siswi SMA di Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban pemerkosaan dan begal oleh salah satu oknum driver ojek online.
Pelaku ditangkap lantaran memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial (Medsos).
Pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16)
Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Korban diketahui sempat putus sekolah usai mengandung akibat peristiwa pemerkosaan.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).