Kumpulan Berita
Pria berusia 74 tahun itu ditangkap di kota Broome, Australia Barat, pada Rabu (21/2/2024).
Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah dites DNA bayi yang dilahirkan anak tirinya.
“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Seorang sopir berinisial FR (28) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya seorang pelajar berinisial A (15) puluhan kali.
Kejadian pertama kali dialami korban pada saat kelas 3 SMP tepatnya 8 Oktober 2020.
Pelaku menggarap korban di dalam sebuah gubuk reok, kawasan perkebunan sawit di Kelurahan Tandebura.
Kasus tersebut berawal saat korban memutus hubungan asmara dengan pelaku RE.